Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, terkait kasus polusi udara Jakarta. Pemerintah pun didesak segera menjalankan perintah pengadilan.
Dalam putusannya pada pekan lalu, MA menegaskan bahwa pemerintah tetap dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.
Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, yang menjadi kuasa hukum Koalisi IBUKOTA juga mendesak pemerintah segera menjalankan putusan pengadilan, apalagi pencemaran udara belakangan kian parah.