Polusi udara: MA tolak kasasi Presiden Jokowi, penggugat desak pemerintah jalankan putusan pengadilan

Penggugat mendesak pemerintah menjalankan putusan pengadilan terkait kasus polusi udara di Jakarta.
Keterangan gambar,Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, terkait kasus polusi udara Jakarta.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, terkait kasus polusi udara Jakarta. Pemerintah pun didesak segera menjalankan perintah pengadilan.

Dalam putusannya pada pekan lalu, MA menegaskan bahwa pemerintah tetap dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.

“Amar putusan: tolak kasasi I & II,” demikian kutipan putusan kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 itu, sebagaimana dilansir di situs resmi MA.

Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, yang menjadi kuasa hukum Koalisi IBUKOTA juga mendesak pemerintah segera menjalankan putusan pengadilan, apalagi pencemaran udara belakangan kian parah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*